Karantina adalah tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Ini menurut UU Nomor 16 Tahun 1992 Bab I : Ketentuan Umum, Pasal 1.
Karantina berasal dari bahasa Latin yaitu “QUADRAGINTA” yang artinya :
”EMPAT PULUH”, kemudian menjadi bahasa ITALIA : “QUARANTINA”.
Arti awalnya adalah lamanya perioda penahanan kapal di luar dam pelabuhan, yang baru datang dari negara-negara yang telah ditulari penyakit seperti “Pes, Kholera dan Demam Kuning”, selama 40 (empatpuluh) hari. Jadi kenapa menjadi “Karantina” mungkin supaya lebih enak dibaca kali.
Lalu itu tugasnya siapa dong???
O, itu tugasnya Badan Karantina Pertanian mempunyai deskripsi tugas khusus dalam melaksanakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dan tentu saja dibawah naungan Departemen Pertanian.