Tags

, ,

oleh: Agung Perdana Tunggal Siregar

Panas dan sumpek sekali dunia ini atau hijau dan cantik sekali dunia ini?

“Itulah yang terjadi oleh kebanyakan manusia yang terkena dampak langsung maupun tidak akibat ulahnya sendiri”. Akui sajalah hal itu…

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, banyak sekali kebutuhan manusia akan pemenuhan hidup dan ketergantungannya dalam mengikuti perkembangan zaman. Hal ini bisa ditelusuri oleh mobilitas penduduk yang semakin hari semakin tinggi dari aktivitas satu ke aktivitas lainnya. Tugas yang sangat berat bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan nasional berkelanjutan yang selalu mementingkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fenomena yang terjadi tidak akan terlepas dari sebuah korporasi yang memegang peranan penting dalam sebuah pembangunan yang selalu memberikan kontribusi, terutama dalam pembangunan ekonomi. Selain menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat ataupun pemasukan dalam bentuk pajak, pada kenyataannya banyak sekali aktivitas korporasi yang melakukan penyimpangan atau kejahatan dengan berbagai “modus operasi”.

Salah satu bentuk kejahatan korporasi yang menjadi pusat perhatian banyak orang adalah kejahatan korporasi dalam bidang lingkungan. Indonesia berada pada tingkat paling tinggi di dunia dalam laju kerusakan hutan (deforestrasi) dan banyak lagi pencemaran dan kerusakan alam akibat eksploitasi korporasi seperti limbah industri, penumpukkan sampah dan polusi udara. Kejahatan tersebut menimbulkan dampak yang begitu besar dan kompleks. Secara umum tidak hanya menguras sumber daya alam, tetapi juga modal manusia, modal sosial dan modal institusi ataupun lembaga terkait sebagai korbannya. Terkadang juga sebuah korporasi melakukan penelitian terhadap masyarakat dengan mengumpulkan informasi apapun yang dianggap penting kemudian mengiklankannya melalui media, seolah-olah tampak baik padahal tidak sesuai dengan apa yang terjadi, hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk memperoleh pencitraan dan popularitas dari masyarakat luas.

Menurut John Elkington, perusahaan atau korporasi berdasarkan daya rusaknya terhadap lingkungan hidup dibagi menjadi 4 jenis, apabila di ilustrasikan dengan metamorfosis serangga:

1. Korporasi ulat (caterpillar)

Ulat adalah serangga yang mampu melahap dedaunan dalam waktu sekejap, dan hanya menyisakan rangka dan sirip. Sumber daya alam akan dilahap sedemikian rupa untuk kepentingannya sendiri di atas pengorbanan sustainabilitas lingkungan hidup dan kehidupan sosial ekonomi setempat.

2. Korporasi belalang (locust)

Dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam melampaui daya dukungan ekologi, sosial dan ekonomi. Dampaknya sangat degeneratif, regional dan internasional. Perusahaan ini menganggap bentuk CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai solusi terbaik, dan mereka melakukannya ketika mendapat tekanan dari masyarakat.

3. Korporasi kupu-kupu (butterfly)

Perusahaan ini memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup dan sosial masyarakat. Beberapa perusahaan dengan peringkat hijau ini sudah banyak di Indonesia, terbukti dengan aktivitasnya selalu mengedepankan ramah lingkungan dan peduli terhadap pendidikan dan kesehatan.

4. Korporasi lebah madu (honey bee)

Berbeda dari korporasi belalang yang degeneratif, korporasi ini justru regeneratif. Sayangnya sampai sekarang belum ada satu pun perusahaan yang bisa dimasukkan dalam jenis ini.

Tanpa mempedulikan eksistensi mahluk hidup lainnya, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan, serta memandang dan menempatkan lingkungan hidup sebagai objek yang berkonotasi komoditi dan dapat dieksploitasi untuk tujuan dan kepentingan organisasi berupa “prioritas untung”. Perilaku menyimpang oleh korporasi tersebut telah membawa banyak bencana bagi lingkungan hidup dan juga kemanusiaan.

Memberikan pengertian dengan istilah korban tidaklah sesederhana yang kita pikirkan, sebagai orang yang menderita kerugian akibat terjadinya modus operasi dalam suatu korporasi itu sendiri semakin lama semakin berkembang dan semakin bervariasi, bahkan semakin meluas sampai ranah politik, sosial dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam korporasi yang akan memberikan sebuah dampak terhadap aktivitas yang dilakukannya. Upaya penanggulangan dan pencegahan perlu peran serta semua pihak baik dari pemerintah dan rakyatnya dan siapapun yang tinggal di bumi tercinta ini.

Selamat hari bumi…22 April 2010

…dan selalu memberikan kontribusi apapun yang akan membuat perubahan lingkungan menjadi lebih indah, nyaman dan membanggakan.

Ditulis dan dikembangkan berdasarkan buku Muhammad Topan (2009), tentang “Kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup”.